Rabu, 03 Desember 2014

Konsep Desa Produktif

Kata desa sendiri berasal dari kata “Swadesi“ (bahasa India) yang awalnya berkonotasi pada  makna tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang memiliki kesatuan hidup, kesatuan norma, dan memiliki batas-batas kewilayahan  yang jelas. (Soetardjo, 1984: 15; Yuliati, 2003: 24). Namun kemudian pemaknaan desa tersebut menjadi  bervariasi, karena dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Konsep “desa” mengandung makna adanya “keterkaitan” yang lebih luas, baik secara ekologis, ekonomis, dan sosiologis. Dalam konteks ini, konsep “desa” mengandung pengertian pertama “ikatan sosial” yang berlandaskan teritorial di mana masyarakat di kawasan tersebut hidup dalam suatu lokalitas tertentu dengan eksistensi yang jelas; kedua “ikatan sosial” berdasarkan lingkup pekerjaan (profesi) di mana hubungan antar anggotanya tidak permanen, tetapi mempunyai intensitas interaksi yang tinggi dalam suatu waktu tertentu. Ketiga “ikatan sosial” yang dibangun berdasarkan jaringan sosial (social networking)sebagai nilai tambah dari modal sosial (social capital) dengan satu fokus interaksi pada pengembangan masyarakat.
Berbagai program bantuan pemerintah yang mengalir ke desa tidak secara signifikan mampu mengangkat harkat hidup orang desa, memerangi kemiskinan desa, mencegah urbanisasi, menyediakan lapangan pekerjaan dan lain-lain. Yang terjadi adalah ketergantungan, konservatisme dan pragmatisme orang desa terhadap bantuan pemerintah. Dengan demikian pembangunan desa yang dilancarkan bertahun-tahun sebenarnya mendatangkan kegagalan.
Konteks itulah yang melatar belakangi, Kemenakertrans meluncurkan Program Desa Produktif sejak tahun 2010 yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat desa untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki desa secara efisien, efektif dan berkualitas;p meningkatkan nilai tambah dan produktivitas desa melalui pengelolaan sumberdaya secara kreatif, inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan; memperluas kesempatan kerja dan berusaha untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa; meningkatkan harmonisasi antar kelompok masyarakat melalui penerapan budaya produktif masyarakat (Dirjend. Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemenakertrans RI, 2011). Dalam SK Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas No: 144/Lattas/XII/2010 tentang Pelaksanaan Pembinaan Desa Produktif disebutkan bahwa sasaran dari program ini adalah terciptanya model pengembangan peningkatan produktivitas di desa dan masyarakat pedesaan secara terintegrasi.
Desa Produktif
Desa Produktif adalah suatu desa yang masyarakatnya memiliki kemauan dan kemampuan memanfaatkan secara kreatif dan inovatif seluruh potensi sumberdaya yang dimiliki untuk menciptakan nilai tambah dan meningkatkan produktivitas perdesaan. Pemahaman ini menegaskan bahwa desa produktif adalah desa yang “menghasilkan sesuatu untuk perbaikan kualitas hidup” akibat dampak/efek dari aktivitas warga dalam sektor tertentu maupun beberapa sektor yang serempak mendorong dinamika ekonomi-sosial mencapai kemajuan pedesaan serta kesejahteraan warganya.
 Elemen Desa Produktif
Desa Produktif adalah suatu kesatuan dari sejumlah yang berlangsung dinamik dan dalam implementasinya. Beberapa elemen atau komponen yang terkandung dalam Desa Produktif adalah :
  • Aktor. Aktor adalah seseorang, sekelompok orang, atau suatu badan hukum yang melakukan suatu proses mediasi atau peggerakan untuk melakukan suatu perubahan yang terecana dengan baik, berdasarkan kaidah pembangunan atau hanya sekedar pegalaman hidupnya.  Istilah ini juga sering digunakan dengan sebuta agen atau inovator
  • Sistem Produksi. Sistem produksi  merupakan suatu sistem dimana manusia, teknologi, menejemen, organisasi produksi berada dalam suatu proses  memproduksi barang atau jasa dega tingkat efisiensi dan efektivitas tertentu yang membawa keberuntugan bagi pihak yag terlibat.  Apabila sistemnya baik, adil, partisipatif tentu akan menciptakan produktivitas yang tinggi.
  • Keterpaduan. Keterpaduan merupakan suatu gambaran yang menunjukkan sifat kebersamaan baik arti keserasian dalam peranan masing-masing sub pendukung maupun koordinasi dan sinergi sesama sistem untuk saling berinteraksi dan mendukung cita yag lebih besar dalam hal ini desa produktif.
  • Administrasi. Administrasi merupakan salah satu perangkat yang diperlukan dalam rangka pengembanganberupa kelengkapan administratif berupa: profil dan Proposal pengembangannya, Surat keterangan Desa berupa penjelasan adanya kegiatan yang dimaksud dan dibina oleh pihak non pemerintah, dan lain sebagainya.
  • Substansi. Substansi dalam hal ini berkenaan dengan kegiatan yang diajukan hubungannya dengan produktivitas pedesaan, penentuan hal ini tentu saja mempertimbangkan sifat kegiatan, apakah masih berupa rintisan, atau pengembangan, atau merupakan pelestarian cultural yang karena pendekatan atau teknologi, atau menejerial atau gabungan diantaranya menciptakan gelora desa produktif.
 Indikator Desa Produktif
Pada dasarnya, Desa Produktif adalah desa yang menghasilkan lebih banyak barang dan jasa dengan basis sumberdaya sendiri untuk memperbaiki taraf dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karenanya, desa produktif dapat ditandai dengan:
  • Tersedianya lapangan kerja yang menyerap usia produktif
  • Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia masyarakat desa
  • Meningkatnya tingkat pendapatan masyarakat desa
  • Digunakannya sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dari desa sendiri
  • Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat desa
  • Menguatnya ikatan sosial masyarakat desa
  • Adanya kelembagaan desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel
sumber :  http://produktivitas.binalattas.depnakertrans.go.id/?page_id=732

0 komentar:

Posting Komentar

cs.herbalia@gmail.com